Rabu, 30 November 2011

SEJARAH PERUSAHAAN AJINOMOTO

                                   KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena dengan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada pembaca dan mahasiswa.
Dalam makalah ini terdapat penjelasan contoh perusahaan manajemen resiko reputasi ,mudah-mudahan dengan dibahasnya tentang hal ini,mahasiswa dapat mengerti dan memahami.Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Resiko Ibu  Sri Zuliarni,S,sos,MBA  yang mana telah membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.Ucapan terimakasih juga kepada orang tua yang selalu mendukung dan menyayangi saya sehingga saya semangat untuk mengerjakan makalah ini.



Penulis,










                                              BAB I
                                       PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

                  SEJARAH PERUSAHAAN AJINOMOTO


Ajinomoto telah beredar di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan hingga pada tahun 1969, akhirnya diproduksi di Indonesia.Dari pabrik yang berlokasi di kota Mojokerto, Jawa Timur, dihasilkan MSG dengan merek Ajinomoto yang dipasarkan keseluruh. Indonesia. Saat ini PT AJINOMOTO INDONESIA juga telah menghasilkan produk lainnya seperti bumbu penyedap Masako dan bumbu siap saji serta tepung bumbu SAJIKU®. AJI-NO-MOTO® telah beredar di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan hingga pada tahun 1969, akhirnya diproduksi di Indonesia. Dari pabrik yang berlokasi di kota Mojokerto, Jawa Timur, dihasilkan MSG dengan merek     AJI-NO-MOTO® yang dipasarkan keseluruh. Indonesia. Saat ini PT AJINOMOTO INDONESIA juga telah menghasilkan produk lainnya seperti bumbu penyedap MASAKO® dan bumbu siap saji serta tepung bumbu SAJIKU®.
Ajinomoto Co., Inc. (Jepang: 味の素) adalah sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bumbu masak, minyak masak, makanan dan farmasi melalui Britannia Pharmaceuticals Limited, anak perusahaan yang bermarkas di UK. Terjemahan harfiah dari AJI-NO-MOTO adalah "Cita Rasa" (Essence of Taste), digunakan sebagai merk dagang perusahaan Monosodium Glutamat. Ajinomoto sekarang ini memproduksi sekitar 33% Monosodium Glutamat dunia. Ajinomoto aktif di 23 negara dan daerah di dunia, mempekerjakan sekitar 24.861 orang (pada 2004), dengan pendapatan tahunan AS$9,84 miliar. Monosodium glutamat (MSG) Ajinomoto pertama kali dipasarkan di Jepang pada 1909, yang ditemukan dan dipatenkan oleh Kikunae Ikeda. Menurut Ikeda, MSG adalah penyumbang rasa Umami untuk makanan yang penting bagi asupan nutrisi. Pendapatnya ini telah dibuktikan lewat berbagai penelitian yang berkredibilitas baik dan diakui oleh badan-badan kesehatan dunia.
Penguasaan tekhnologi fermentasi dalam memproduksi AJI-NO-MOTO menjadi pendorong bagi perusahaan ini untuk mengembangkan bisnisnya dengan memproduksi asam-asam amino lainnya. Dewasa ini, perusahaan Ajinomoto merupakan supplier utama didunia untuk berbagai asam amino yang diperlukan oleh industri kesehatan dan makanan. Selain memproduksi AJI-NO-MOTO, perusahaan juga memperluas produk-produknya untuk konsumen langsung. Berbagai produk konsumen tersebut di Indonesia antara lain; berbagai bumbu masak siap pakai (Masako, Sajiku dan Saori) dan minuman (Calpico dan Birdy). Komponen utama AJI-NO-MOTO/MSG adalah 78% glutamat, yang merupakan salah satu asam amino pembentuk protein tubuh dan makanan. Unsur-unsur MSG lainnya juga tidak asing bagi tubuh dan makanan sehari-hari, yaitu 12% natrium/sodium dan 10% air. Bertolak belakang dengan persepsi negatif yang menganggap MSG sebagai bahan kimia yang menimbulkan dampak merugikan bagi tubuh, MSG sebenarnya justru mengandung unsur-unsur nutrisi yang bermanfaat bagi tubuh.





                                            BAB II
                                      PEMBAHASAN

2.1 Produk-produk Ajinomoto yang dipasarkan di Indonesia.
PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia.
2.2 Kontroversi produk
  • Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000
  • Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.
  • Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan.
  • LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG.
  • Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram.
  • MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru.
  • Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000
  • Pengumuman MUI ini lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI, GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI pada 2 & 5 Januari 2001 yang menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia harus menarik seluruh produknya di pasaran dalam negeri termasuk produk lain yang tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3 Januari 2001
2.3 Akibat pada organisasi
  • Kerugian karena penarikan produk secara massal dan mengganti kerugian distributor. Ajinomoto menderita kerugian total 55 miliar rupiah karena harus mengeluarkan biaya sebagai usaha proaktif mendatangi pedagang dan pengecer untuk menarik produknya yang diperkirakan mencapai 3.500 ton dan menggantinya sesuai dengan harga pasar.Tidak hanya di Indonesia, Singapura sebagai negara pengimport bumbu masak Ajinomoto dari Indonesiapun menarik produk ini dari pertokoan negeri tersebut
  • sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi.Penyegelan gudang Ajinomoto dan penutupan sementara pabrik, namun semua karyawan tetap masuk kerja untuk menarik produk dari pasar dan mengatur penerimaan barang di pabrik agar tidak beredar lagi di pasar. Seluruh karyawan bahu-membahu agar persoalan yang menimpa perusahaan segera selesai.
  • Enam petinggi perusahaan PT. Ajinomoto Indonesia diperiksa oleh Polda Jatim, yaitu: Manajer Kontrol Kualitas Haryono, Manajer Teknik Yoshiko Kagama, Manajer Produksi Sutiono, Manajer Perusahaan Hari Suseno, Kepala Departemen Manajer Cokorda Bagus Sudarta, dan Manajer Umum Yosi R. Purba.
  • Walaupun begitu, apabila tidak ditarik dari peredaran sebenarnya omzet penjualan perusahaan ini tidak turun secara drastis
2.4 Opini publik
  • Mulai dari penjaja baso hingga warung nasi harus memberi penjelasan bahkan memasang papan pengumuman bahwa makanan yang mereka jual tidak menggunakan Ajinomoto agar para pengunjungnya yakin
  • Di propinsi SulSel produk Ajinomoto terjual 30% dari produksi nasional dan pemberitaan media tidak banyak berpengaruh. Beberapa penjual diberbagai tempatpun mengakui bahwa Ajinomoto yang selama ini merupakan merk penyedap rasa terlaris masih banyak ditanyakan khususnya bagi kalangan non muslim.
  • Mandra sebagai tokoh yang muncul di iklan ajinomoto mengaku kesal dan ingin mengakhiri kontrak apabila tuduhan enzim babi terbukti benar.
  • Razia produk Ajinomoto dilakukan secara beramai-ramai dan secara nasional.

2.5 Pernyataan Ajinomoto, tindak lanjut, dan opini pakar
  • Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Departemen Manajer PT Ajinomoto Indonesia Tjokorda Bagus Sudarta, Ajinomoto mengakui bahwa mereka menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi karena lebih ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan dengan produk akhir. Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur enzim babi yang dikenal sebagai “porcine”. Namun untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini. Sebagai tindak lanjut dari masalah ini PT. Ajinomoto akan kembali berproduksi menggunakan bahan mameno sesuai anjuran (peraturan) Ditjen POM. Mameno ini merupakan resep lama, sedangkan produk Ajinomoto yang dipermasalahkan MUI memakai Bactosoytone merupakan resep baru. Total produksi Ajinomoto di Indonseia berjumlah 10 ribu ton, 7000 diantaranya diekspor, sedangkan sisanya dijual di dalam negeri
  • Ajinomoto pun akan mendatangkan ahli fermentasi dari Jepang, Mr. Koyama untuk meneliti produk vetsin yang dinyatakan MUI mengandung lemak babi tersebut dimana akan diadakan pengujian dengan disaksikan unsure MUI Mojokerto dan Muspida di kantor Bupati Mojokerto.
  • Prof. Dr. H. Umar Anggoro Jenie guru besar fakultas farmasi Universitas Gajah Mada dan mantan Ketua ICMI Yogyakarta menyatakan bahwa sebenarnya produk MSG Ajinomoto tidaklah tergolong haram karena Bacto Soytone bukan termasuk bahan aktif dalam produksinya, melainkan hanya sebagai katalis pembuatan MSG. Sebagai analogi lele dumbo yang banyak dikembakbiakan sehari-harinya diberi makan bangkai yang haram, namun ulama tidak mengharamkan lele. Pada contoh lain pada tumbuhan yang diberi pupuk dari kotoran manusia atau binatang dimana pada dua contoh ini unsur “haram” malah termasuk dalam proses produksi namun produk akhirnya tidak dinyatakan haram. Sementara untuk kasus enzim, tidak masuk dalam proses produksi melainkan hanya sebagai katalis
  • Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa fatwa MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine” (enzim yang diambil dari pankreas babi), namun karena proses pembuatannya tetap memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram.Bagi yang mengerti tentang fikih makanan Halal dan Haram, tentunya memahami bahwa tidak semua mazhab sejalan dengan fatwa ini. Ketua umum PB NU, Hasyim Muzadi, menyatakan ketidakyakinannya terhadap keshahihan fatwa MUI tersebut. Fatwa Haram yang dikeluarkan MUI dipublikasi beberapa waktu setelah Ajinomoto dinyatakan produknya tidak halal. Namun demikian, MUI mengeluarkan kembali sertifikat Halal untuk AJI-NO-MOTO pada 19 Pebruari 2001, sehingga Ajinomoto bisa berproduksi dan memasarkan produknya kembali di seluruh Indonesia. Setiap 2 tahun sekali sertifikat Halal ini selalu diperpanjang hingga kini.
  • Untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI, Ajinomoto menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH)yang mulai diberlakukan sejak 2005. Komite Halal yang dibentuk oleh perusahaan ini, baik di kantor pusat Jakarta maupun di paberik Mojokerto, memastikan terjaganya pelaksanaan SJH ini.
2.5 Kasus Ajinomoto
kasus Ajinomoto, tahun 2001. Masyarakat dibuat heboh, akibat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan Ajinomoto. Sebab, berdasarkan penelitian MUI, bahan baku Ajinomoto “ditengarai” dicampur dengan lemak babi. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, langsung tersentak. Aparat keamanan bertindak sigap. Untuk meredam gejolak massa, Jumat malam kepolisian Jawa Timur menahan empat pimpinan PT Ajinomoto, dan menjadikannya sebagai tersangka. Tuduhannya melanggar UU Konsumen.Ke-empat pimpinan PT Ajinomoto tersebut masing-masing Ir Haryono (Manajer Quality Control), Yosiko Ogama (Direktur Teknik), Sartono (Manajer Produksi) dan Hari Suseno (Manajer Pabrik). Hingga Sabtu siang, mereka masih diperiksa tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur.Sebelum ini, sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi.Tapi benarkah megandung lemak babi? PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur “porcine”. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta,Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi.Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir.Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton.
Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI.Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.
2.6  Solusi Masalah
Ajinomoto Dan Kepentingan Konsumen

               TAHUN 2001 diawali dengan kegemparan luar biasa, dengan antiklimaks kebingunan masyarakat muslim, 9 Januari lalu. Yakni, ketika Presiden Abdurrahman Wahid melalui Juru Bicara Kepresidenan Wimar Witoela
r menyatakan bahwa Ajinomoto itu halal. Bersamaan dengan itu, para peneliti juga menyatakan bahwa produk Ajinomoto tidak mengandung babi.  Sebagian masyarakat muslim yang awam ilmu pengetahuan, tentunya bertanya-tanya, siapa yang benar? Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 1999, satu-satunya lembaga resmi yang berhak menyatakan halal atau haram suatu produk hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan presiden, apalagi seorang juru bicara kepresidenan, kecuali jika PP tersebut telah dicabut atau diubah.Kewenangan instansi di Indonesia, apalagi di masa sekarang, memang sangat rancu. Dan ini membuat masyarakat bertambah bingung. Sebagai organisasi perlindungan konsumen yang juga ikut manangani kasus Ajinomoto, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak ingin menambah kebingungan konsumen. YLKI harus mendudukkan kasus tersebut pada porsi dan kewenangan YLKI sesuai dengan UU yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999.  Untuk itulah, YLKI belum pernah, dan tidak akan pernah menyatakan bahwa Ajinomoto itu halal atau haram. Dalam kasus Ajinomoto ini --sesuai dengan UUPK No. 8/99-- YLKI mempunyai hak untuk melakukan tuntutan hukum kepada pelaku usaha jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran hukum.Dalam kasus Ajinomoto, alasan YLKI mengadukan Ajinomoto ke Polda Metro Jaya adalah karena: Ajinomoto telah melanggar UUPK No. 8/99 Bab IV Pasal 8 poin f dan h mengenai Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha. Ajinomoto telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen karena dalam setiap kemasannya tercantum label halal tetapi pada kenyataannya produk tersebut haram. YLKI tidak mempersoalkan produk itu haram atau halal, sebab yang menjadi fokus YLKI hanya karena adanya pelanggaran pada label. Jelas-jelas dinyatakan dalam Pasal 8 poin f (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa) dan poin h (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label). Karena sudah terbukti, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa produk Ajinomoto itu haram, maka YLKI melakukan tuntutan hukum melalui pengaduan ke aparat penegak hokum yang sah. Jika dalam kenyataannya terjadi tindakan-tindakan yang tidak adil terhadap Ajinomoto, seperti: penutupan pabrik, penangkapan beberapa eksekutif perusahaan, dan penyitaan produk Ajinomoto secara membabi buta oleh aparat, dan terjadinya berbagai pemerasan, baik langsung maupun tidak terhadap Ajinomoto, itu di luar maksud dan tujuan YLKI dalam menuntut secara hukum pelaku usaha yang melanggar UUPK No. 8/99. Kalau pun pihak kepolisian harus memenjarakan penanggungjawab PT Ajinomoto Indonesia, orang yang paling bertanggungjawab hanya direktur utama dan direktur produksi, bukan direktur atau manajer pabrik, manajer general affairs, atau manajer-manajerlain. Perlu juga diketahui, tindakan penutupan pabrik selama proses hukum berjalan, tidak terdapat dalam UUPK No. 8/99. Jika pada akhirnya Ajinomoto dinyatakan bersalah oleh pengadilan, berdasarkan UUPK No. 8/99 pasal 62, Ajinomoto hanya diancam dengan kurungan maksimum 5 tahun bagi eksekutifnya yang paling bertanggungjawab (direktur utama dan direktur atau manajer produksi) atau denda maksimum Rp 2 milyar. Sama sekali tidak ada pasal yang menyatakan pabrik harus ditutup.  Jelas bahwa maksud YLKI menuntut Ajinomoto hanya semata-mata ingin menegakkan UUPK No. 8/99 yang sudah diperjuangkan oleh YLKI selama kurang lebih duapuluh tahun, bukan untuk menghancurkan pelaku usaha atau memeras pelaku usaha, atau menyebabkan pegawai Ajinomoto kehilangan pekerjaan. YLKI berharap agar UUPK No. 8/99 dapat menjadi pelopor pelaksanaan hukum secara benar di republik ini. Memang, dalam menegakkan hukum harus ada korban, dan kebetulan saat ini harus Ajinomoto. Sekali lagi, YLKI berharap agar tidak ada lagi tindakan permisif yang kontroversial dalam penyelesaian kasus Ajinomoto. Jika hal ini sampai terjadi, dapat dipastikan bahwa hukum belum berjalan di Indonesia. Untuk itu, YLKI berharap agar berbagai pihak jangan memperkeruh permasalahan tersebut dengan berbagai pendapat yang membingungkan masyarakat. Yang terpenting, aparat hukum dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.













                                             BAB III
                                            PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari keterangan kasus perusahaan ajinomoto, dapat disimpulkan bahwa kasus ini termasuk kedalam jenis resiko reputasi,karena kesalahan dari manajemen perusahaan ajinomoto tersebut.Sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi. Karena kesalahan itulah konsumen Indonesia yang mayoritas islam, jadi takut untuk menggunakan produk ajinomoto,yaitu bumbu masak.Namun untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini. PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.





3.2 Saran
Belajar dari kasus ajinomoto, sebaiknya kita sebagai konsumen harus jeli dalam memperhatikan produk- produk yang akan  digunakan, terutama yang bersetifikat halal.
Berbagai pihak jangan memperkeruh permasalahan tersebut dengan berbagai pendapat yang membingungkan masyarakat. Yang terpenting, aparat hukum dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bagi pemerintah, harus mengadakan pengawasan yang ketat dan meningkatkan pengawasan terhadap produk,sesuai dengan prosedur yang telah distandarisasi SNI dan berlebel kan “ halal “ .














                                         DAFTAR PUSTAKA

(Indonesia) Tempo interaktif: Penarikan Produk Ajinomo: PT Ajinomo Indonesia Merugi 30 Miliar. Tanggal 5 Janunari 2001
PT Ajinomoto Indonesia (Indonesia) Gatra: Tergelincir Enzim Babi. Tanggal 8 Januari 2001
(Indonesia)Tempo interaktif: Penarikan Produk Ajinomot: PT Ajinomo Indonesia Merugi 30 Miliar. Tanggal 5 Janunari 2001